Sekarang ini sedang maraknya layanan Taksi Online karena dianggap sangat praktis dan juga lebih murah biaya nya. Tidak sedikit orang yang mau bergabung dan mencari penghasilan dari Taksi Online.
Namun jika dipikir-pikir, Taksi Online juga butuh perlindungan asuransi taksi online untuk melindungi jika terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Lalu sebenarnya bagaimana mekanisme asuransi untuk Taksi Online? Apakah sama dengan asuransi mobil pribadi?
Pada dasarnya Taksi Online sebenarnya adalah mobil pribadi yang dipakai sebagai Taksi Online. Lalu bagaimana ketika mobil tersebut mengajukan klaim dan tiba-tiba ditolak?
Pada dasarnya, asuransi tidak akan menolak klaim jika penggunaan kendaraan sesuai dengan apa yang tertera di polis.
Perlu diketahui, ketentuan Pasal 3 PSAKB (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) berbunyi:
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap Pihak Ketiga, yang disebabkan oleh:
1.1 Kendaraan digunakan untuk:
1.1.4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penolakan klaim ini beralasan. Memang benar mobil hanya terkadang digunakan sebagai Taksi Online. Namun apakah sanksi nya begitu besar hingga klaim harus ditolak? Sepertinya ada nuansa ketidakadilan disini.
Perlu diketahui juga, tarik premi asuransi kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan faktor, antara lain, penggunaan kendaraan bermotor tersebut, karena jenis penggunaan kendaraan bermotor tersebut, karena setiap jenis penggunaan kendaraan bermotor mempunyai paparan terhadap resiko yang berbeda-beda. Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, resiko nya akan lebih rendah dibanding kendaraan komersial atau disewakan.
Itu sebabnya di dalam SPPAKB (Surat Permintaann Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor) terdapat pertanyaan mengenai penggunaan kendaraan bermotor:
- Pribadi
- Dinas (termasuk pribadi)
- Komersial/ disewakan (termasuk dinas dan pribadi) dengan pengemudi, tanpa pengemudi (termasuk jika disewakan dengan pengemudi), dan angkutan umum.
Menghadapi pertanyaan seperti ini, calon tertanggung biasanya bingung harus memilih yang mana, karena kendaraan dipakai untuk pribadi dan sesekali digunakan sebagai Taksi Online ketika ada waktu.
Permasalahan lain nya, tertanggung yang membeli mobil dari leasing biasanya tidak mengisi sendiri SPPAKB. Maka mereka juga tidak tahu konsekuensi atas jawaban yang tidak benar yang ditanyakan di SPPAKB.
Pelajaran yang dapat dipetik adalah, demi adanya kepastian, perlakuan yang adil dan untuk menghindari kekecewaan maka pengguna kendaraan harus diketahui dengana jelas pada saat di awal polis akan diterbitkan.
Oleh karena itulah pentingnya calon tertanggung perlu mengisi SPPAKB yang telah dijawab dengan benar. Selain itu, bantuan dari leasing/ bank juga diperlukan untuk menginfokan kepada calon tertanggung mengenai konsekuensi keksalahan menyatakan penggunaan kendaraan.
Sumber :
Labels:
Asuransi Mobil
Thanks for reading Asuransi Taksi Online. Please share...!