Anda bisa melaporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses – 1 500 112 yang dapat membantu Anda 24 jam ataupun mengunjungi kantor cabang / Garda Center terdekat.
Perlu menjadi perhatian Anda, bahwa pelaporan kerugian harus
dilakukan selambat – lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti
yang tercantum dalam polis. Petugas kami akan membantu Anda untuk
menjelaskan prosedur dan informasi lain yang diperlukan.
Cara Klaim Garda Oto bisa di lakukan dengan mudah :
1. Garda OtoCare
Melalui aplikasi mobile Garda Mobile OtoCare pelaporan
klaim bisa dilakukan dengan cepat dan mudah hanya dengan sentuhan jari.
Cukup tekan fitur Garda Oto untuk mengajukan klaim, maka petugas Garda
Oto akan menghubungi Anda dalam waktu 1×24 jam untuk menindaklanjuti
pengajuan klaim seperti penjadwalan dan tempat survei mobil.
2. Garda Akses 1 500 112
Layanan ini dapat dihubungi selama 24 jam tanpa
henti. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim Anda
diproses. Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kerugian melalui SMS ke
nomor 08118 500 112.
3. Garda Center dan kantor cabang
Bagi Anda yang kebetulan sedang jalan-jalan di mal bisa sekalian mengajukan klaim ke gerai Garda Center
di 21 mal di kota-kota besar Indonesia, atau bisa juga mendatangi
kantor cabang Asuransi Astra. Petugas Garda Oto akan membantu Anda
menjelaskan prosedur dan informasi yang diperlukan.
4. Asuransi Astra
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengakses website asuransiastra.com dengan mengisi data singkat di menu ‘New Claim’.
5. Kelengkapan Dokumen
Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan saat klaim:
A. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
B. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- Surat blokir STNK
- Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
C. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari pihak ketiga).
Setelah semua dokumen yang dikumpulkan, cukup pergi ke kantor cabang /
Garda Center dan mengisi formulir klaim – merinci urutan kejadian dalam
laporan kerugian. Harap dicatat bahwa setiap insiden harus
dilaporkan tidak lebih dari lima hari kerja setelah tanggal kejadian,
seperti yang dinyatakan dalam polis
6. Survei kendaraan
Petugas survei kami akan memeriksa kerusakan dan menentukan rencana perbaikan.7. Surat perintah kerja
Hasil survei dan rencana perbaikan akan diolah dan hasilnya akan
diberikan kepada pelanggan dalam bentuk Surat Perintah Kerja / SPK.
8. Perbaikan kendaraan
Di tahap ini, mobil Anda akan kami bawa ke bengkel untuk tindakan
perbaikan berdasarkan Surat Perintah Kerja yang sudah dibuat. Kami akan
menghubungi Anda kembali saat proses perbaikan sudah selesai.
Konsultasi Gratis :
Marketing Garda Oto ( MGO )
Pusat Informasi Penjualan Asuransi Mobil Garda Oto Rate Terbaru 2017
( Simulasi Premi )
Call / WA : 081285954273
smulyani@gomitra.comAAUI LICENSE : 018999.0101
Telegram : Contact @GardaOto
Tags : Asuransi Mobil
cara klaim asuransi mobil, cara klaim garda oto, klaim online garda oto, asuransi mobil, asuransi mobil garda oto, asuransi all risk, asuransi tlo, asuransi mobil untuk taksi online, asuransi mobil grab, asuransi mobil uber, asuransi mobil gocar, simulasi premi garda oto, harga premi garda oto, asuransi mobil terbaik, asuransi mobil termurah, asuransi mobil banjir, asuransi mobil kerusuhan dan huruhara, asuransi mobil bencana alam, bengkel rekanan garda oto, bengkel resmi garda oto, asuransi mobil untuk truck, asuransi mobil komersil, asuransi mobil angkot, asuransi mobil rental, asuransi mobil baru.
Labels:
Klaim
Thanks for reading Cara klaim Asuransi Mobil Garda Oto. Please share...!